Punya karya bagus tapi sering dibajak






adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak ini melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra—seperti buku, lagu, film, dan software—untuk mengontrol penggunaan, penyebaran, dan mendapatkan manfaat ekonomi.

adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau susunan warna yang digunakan sebagai identitas pembeda barang atau jasa dalam perdagangan. Merek lebih dari sekadar logo, melainkan janji produsen mengenai kualitas, kinerja, dan layanan yang tertanam di benak konsumen untuk membedakan produk dari pesaing.

adalah setiap pengetahuan dan ekspresi budaya yang dihasilkan oleh Masyarakat Adat. KIK merupakan hasil kreativitas intelektual Masyarakat Adat. Meskipun demikian, hingga saat ini, KIK tetap bermanfaat bagi masyarakat luas sehingga memiliki nilai komersial, sehingga tidak ketinggalan zaman atau menjadi kuno.


adalah Galeri Apresiasi Kekayaan Intelektual yang diposisikan sebagai ekosistem dan fasilitasi kekayaan intelektual berbasis kebudayaan untuk mendukung pelindungan kebudayaan, pemberdayaan nilai budaya, promosi karya, serta perluasan akses kolaborasi dan pasar bagi pelaku budaya dan UMKM





























Persembahan Kementerian Kebudayaan untuk Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Indonesia
Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intektual, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan
kontak@gaki.id
Thread
